Dinamika Kebijakan Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dalam Pelayanan Paspor pada Kantor Imigrasi Blitar
DOI:
https://doi.org/10.66151/jurnalpradah.v2i1.11Keywords:
Pelayanan, Paspor, Kebijakan, Keimigrasian, PNPBAbstract
Artikel ini merupakan analisis terhadap dinamika kebijakan penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pelayanan paspor pada Kantor Imigrasi Blitar. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 memberikan dampak perubahan PNBP Paspor yang mulai diterapkan pada tanggal 17 Desember 2024. Poin-poin perubahan yang terdapat dalam kebijakan tersebut mencakup pada pembedaan penerapan PNBP bagi paspor dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun, selain dengan pembedaan pada jenis paspor yang dipilih. Kebijakan pembedaan penerapan PNBP merupakan perubahan terhadap peraturan yang lama yang hanya mengatur mengenai pembedaan penerapan PNBP Paspor berbasis pada jenis paspor saja, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitiatif dengan metode studi pustaka yang dianalisis menggunakan teori kebijakan publik dan konsep implementasi kebijakan. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan dalam evaluasi dan reformulasi kebijakan penerapan PNBP Paspor yang ideal dan telah mencakup keseluruhan pengaturan kebijakan PNBP Paspor dalam perspektif keimigrasian.

